KotakuID-Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP adalah hal penting yang umumnya dimiliki oleh orang dewasa atau perusahaan. Karena cukup penting, sehingga terkadang diperlukan dalam melengkapi berkas identitas pribadi untuk mengurusnya. Adapun cara mengecek NPWP bisa dilakukan secara online seiring berkembangnya kemajuan teknologi.
Kedudukannya yang penting membuat NPWP memiliki sejumlah fungsi. Apa saja fungsi NPWP itu? Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Apa saja jenis-jenisnya? Lantas, bagaimana cara mengeceknya? Semua itu akan dibahas dalam ulasan berikut!
Apa Itu NPWP?
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, bahwa NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni sebuah identitas bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak alias DJP.
Sesuai namanya, NPWP terdiri atas serangkaian 15 digit nomor dengan kode unik. Kode unik ini menjadi pembeda atau penjamin data pajak kita tidak tertukar dengan milik orang lain.
Dimana 2 digit angka pertama menunjukkan identitas sang Wajib Pajak, 6 digit angka berikutnya adalah nomor registrasi KPP yang diberikan DJP, 1 digit selanjutnya adalah kode keamanan agar tidak terjadi pemalsuan NPWP, 3 digit angka berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak atau kantor tempat Wajib Pajak mendaftar, sementara 3 digit angka terakhir menandakan status sang Wajib Pajak.
Jenis-jenis NPWP
NPWP sendiri terbagi ke dalam 2 jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut penjelasan dari masing-masing jenisnya:
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi merupakan nomor pokok individu wajib pajak dimana individu tersebut telah memiliki penghasilan dari pekerjaannya. Individu-individu yang masuk ke dalam daftar yang harus memiliki NPWP adalah:
- Mempunyai penghasilan yang berasal dari pekerjaan tetap
- Mempunyai penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas
- Mempunyai penghasilan yang bersumber dari usaha pribadi
2. NPWP Badan
Keuda, ada NPWP Badan yang merupakan nomor pokok dzri badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Badan usaha yang masuk ke dalam daftar wajib pajak adalah perusahaan milik Pemerintah maupun Swasta.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki sejumlah fungsi atau manfaat bagi para pemiliknya. Adapun manfaat NPWP diantaranya sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
Fungsi NPWP diluar urusan perpajakan adalah sebagai salah satu pemenuhan syarat administrasi. Kendati memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berarti NPWP tidak cukup penting.
Salah satu instansi yang memerlukan NPWP sebagai syarat administrasi adalah bank. Beberapa instansi bank menetapkan NPWP sebagai syarat administrasi untuk melakukan ragam layanan seperti pengajuan kredit, RDN (Rekening Dana Nasabah), dan rekening bank. Beberapa layanan lain yang memerlukan NPWP adalah pembuatan paspor dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Memudahkan Perpajakan
Sebagaimana namanya, keberadaan NPWP tentu akan memudahkan urusan perpajakan. Sebab dengan NPWP, Wajib Pajak bisa saja terbebas dari sanksi hukum lantaran apabila seseorang yang wajib pajak tidak memiliki NPWP maka akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, NPWP juga dibutuhkan dalam urusan perpajakan seperti mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, pengurangan pembayaran pajak, restitusi pajak, dan lain sebagainya.
Cara Mengecek NPWP
Dewasa ini, kecanggihan teknologi membawa banyak kemudahan dalam hidup, termasuk untuk sekadar cek nomor NPWP. Adapun beberapa langkah yang bisa diikuti, yakni:
1. Cek NPWP Online via Aplikasi
Cara cek NPWP online yang pertama adalah melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Adapun kiat-kiatnya sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi DJP melalui Play Store ataupun AppStore
- Setelah terinstall, buka aplikasinya
- Masuk dengan akun yang sudah dibuat sebelumnya
- Buka dashboard dan nantinya akan tampak nomor NPWP serta identitas lain. Namun jika tidak muncul, maka menandakan jika nomor NPWP kamu belum atau tidak aktif. Karenanya, kamu perlu mengunjungi kantor pajak terdekat.
2. Cek NPWP Online via Website Resmi
Selain melalui aplikasi, untuk melakukan pengecekan terhadap NPWP juga bisa melalui website resmi. Caranya pun tidak terlalu ribet, kamu hanya perlu melakukan hal-hal berikut:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ lewat Chrome
- Login dengan memasukkan email atau nomor NPWP beserta password
- Lalu setelah berhasil login, akan muncul rangkaian informasi termasuk nomor NPWP dan identitas diri. Jika tidak muncul, maka berarti nomor NPWP belum aktif.
3. Cek NPWP Online Menggunakan KK dan KTP
Cara ketiga ini sangat recommended dilakukan jika kamu lupa dengan nomor NPWP atau kartu NPWP hilang. Sebab langkah-langkah ini bisa diakses dengan mengandalkan nomor KTP serta KK.
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp lewat Chrome
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan Captcha yang muncul, klik cari
- Selanjutnya akan tertera nomor beserta identitas
4. Cek NPWP via Kring Pajak
Meski mulai ditinggalkan lantaran banyak cara-cara yang bisa dilakukan secara online, namun mengecek NPWP juga bisa dilakukan lewat sambungan telepon dengan nama Kring Pajak.
Kring Pajak merupakan hotline resmi yang mampu menyelesaikan ragam urusan perpajakan dan sudah beroperasi sejak 2012. Sehingga ketika cek NPWP via Kring Pajak keamanan dan kerahasiaan data sudah pasti terjamin. Untuk melakukan sambungan telepon, kamu bisa mendial nomor 1500200 pada saat jam kerja.
Itulah rangkaian cara mengecek NPWP yang bisa kamu lakukan, baik secara online maupun telepon seluler. Adapun untuk mengecek secara manual, kamu bisa mengunjungi kantor pajak terdekat!









