CPNS Akan Segera Dibuka, Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi!

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS Akan Segera Dibuka Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi

CPNS Akan Segera Dibuka Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi

KotakuID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan di buka sebentar lagi, yakni mulai bulan September mendatang.

Pemerintah telah resmi menetapkan jumlah formasi yang akan di buka pada seleksi CPNS 2023 sesuai dengan usulan dari masing-masing instansi pemerintah.

Melansir dari laman resmi Kemenpan RB, pemerintah juga menetapkan sebanyak formasi 572.496 CASN termasuk CPNS 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya

Instansi pemerintah pusat juga di ketahui membuka sebanyak 78.862 formasi, sedangkan untuk instansi pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Dari total formasi yang telah telah resmi di tetapkan, khusus untuk seleksi CPNS 2023 di buka sebanyak 28.903 formasi CPNS 2023.

Berdasarkan dengan data yang dipaparkan oleh Kemenpan RB per 1 Agustus 2023, formasi CPNS 2023 hanya tersedia untuk instansi pemerintah pusat saja.

Baca Juga: PPPK Part Time Akan Menggantikan Tenaga Honorer, Ini Alasannya!

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah di isi oleh PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK tenaga teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa pada seleksi CPNS 2023. Pemerintah akan memberikan prioritas utama bagi profesi hakim, jaksa, dosen, dan talenta digital.

Untuk bisa mendaftar seleksi CPNS, pelamar harus berusia 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Baca Juga: RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja, Segini Gaji Bulanannya!

Namun, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi para profesi dosen karena batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS hanya sampai dengan umur 40 tahun.

Presiden Jokowi juga menerbitkan keputusan pengecualian batas usia pelamar CPNS dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan jika batas usia pelamar CPNS 2023 sampai dengan umur 40 tahun.

Baca Juga: PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!

Sayangnya, tidak semua profesi bisa mendapatkan kesempatan untuk melamar sampai dengan umur 40 tahun.

Jokowi hanya menetapkan untuk profesi dosen, perekayasa, peneliti, dokter, dokter gigi, serta dokter pendidik klinis.

Beruntungnya profesi dosen dalam seleksi CPNS 2023 ini, selain mendapatkan prioritas utama, batas usia untuk melamar juga diperpanjang sampai dengan umur 40 tahun

Berita Terkait

Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan
Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh
SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru
Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?
Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?
Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan
Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:51 WIB

Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:58 WIB

Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:33 WIB

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:20 WIB

Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB