DPR RI Berikan Solusi Jitu untuk Selamatkan Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya

- Penulis

Sabtu, 9 September 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desain tanpa judul 1

Desain tanpa judul 1

KotakuID – Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sepertinya sedang ditarik ulur oleh hasil keputusan dari DPR RI.

Pasalnya awalnya DPR RI bersama pemerintah mengungkapkan adanya pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PPPK.

Namun kemudian Menpan RB menyebutkan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Di Kabupaten Blora Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK Tenaga Teknis, Ini Penempatan Jabatannya!

Kemudian Mardani Ali Sera yang sebagai anggota DPR RI Komisi II menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh honorer.

Informasi tersebut diberikan karena pemerintah masih memikirkan anggaran belanja pegawai yang akan sangat memberatkan jika melakukan pengangkatan seluruhnya.

Selain itu, kelanjutan alasan anggaran ini juga masih di khawatirkan akan berpengaruh dengan pembebanan kepada pemerintahan selanjutnya.

Sehingga pengangkatan tersebut akan kembali dipertimbangkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

Baca Juga: 6 Tips Persiapan Diri untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Akan tetapi di sisi lain DPR RI menyebutkan jika pengangkatan honorer menjadi PPPK ini akan dibagi menjadi 2 jenis.

Jenis tersebut yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang akan dibedakan berdasarkan beban kerjanya.

Solusi ini bias diberikan untuk menyelamatkan honorer dari pemberhentian pekerjaannya.

Sedangkan di dalam revisi UU ASN menyebutkan bahwa selain itu ada juga honorer yang diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2023

Pengangkatan tersebut akan diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan surat keputusan sebelum tanggal 15 Januari 2014.

Akan tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan apakah tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu atau bahkan bisa menjadi PNS?

Meski sampai saat ini baik pemerintah dan DPR RI belum memberikan keterangan lebih lanjut, tapi ada keputusan yang tidak berubah sejak awal.

Baca Juga : Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023!

Keputusan tersebut yaitu tidak adanya PHK massal yang akan dilakukan pemerintah kepada para tenaga honorer.

Demikian pembahasan mengenai solusi jitu dari DPR untuk keselamatan tenaga honorer di Indonesia. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB