DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga

KotakuID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut DPR RI, kebijakan untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK hanya berlaku untuk jangka pendek, sementara kebijakan jangka panjangnya yaitu untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. DPR telah menilai bahwa mengangkat Guru PPPK menjadi PNS merupakan solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Saat ini, pemerintah lebih banyak mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK daripada PNS.

Menurut DPR, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengangkatan guru berstatus PPPK menjadi PNS. Pernyataan ini di ungkapkan oleh Ketua Komisi X ketika melakukan kunjungan ke Purwakarta.

Baca Juga : Kabar Baik! Guru Diprioritaskan Pemerintah Dalam PPPK 2023, Ini Formasinya

“Sedari awal, tujuan pengangkatan Guru PPPK hanya untuk jangka pendek, sementara jangka panjangnya harus menjadi PNS,” kata huda

Dalam kunjungan tersebut, Huda mendapatkan aspirasi lain dari masyarakat Purwakarta, yakni mengenai tunjangan untuk para Guru. Pada saat ini, pemerintah hanya memberikan gaji untuk para Guru, sementara tunjangan harus di tanggung sendiri oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Ini membuat Pemda harus menghitung terus menerus kemampuan fiskal daerahnya,” ungkap Huda.

Walaupun situasi Guru di Purwakarta sudah cukup, Huda mengatakan jika masih kekurangan Guru PNS. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah akan memperbanyak pengangkatan Guru PNS di masa depan.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Umumkan Seleksi CASN 2023, Ini Tanggal dan Formasinya!

Jadi, bagi Anda yang merupakan seorang guru dan akan mendaftar P3K jangan khawatir. Pasalnya, dengan usulan DPR RI yang telah di sebutkan di atas bahwa guru P3K nantinya akan di angkat menjadi PNS. Jangan patah semangat dan terus mengabdi kepada negeri demi masa depan putra putri bangsa Indonesia.

Demikian kabar tentang pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi para Guru dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru
Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?
Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?
Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan
Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks
Perempuan Taft: Tegas, Tangguh, dan Gak Mudah Goyah
Lambang Sila Ke-3 dan Nilai Persatuan Indonesia
Soft Skill Itu Apa Aja? Skill Wajib Biar Nggak Cuma Pintar Teori

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:33 WIB

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:24 WIB

Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:45 WIB

Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:52 WIB

Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:49 WIB

Perempuan Taft: Tegas, Tangguh, dan Gak Mudah Goyah

Berita Terbaru

Beasiswa

Mahasiswa KIP: Siapa Sih Mereka dan Apa Untungnya?

Jumat, 30 Jan 2026 - 17:48 WIB

Blogging

Cara Masak Genjer: Resep Lengkap & Praktis Buat Semua

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:50 WIB

Untuk Guru

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Kamis, 29 Jan 2026 - 17:33 WIB

Blogging

Komik: Hiburan yang Bawa Pesan Penting

Kamis, 29 Jan 2026 - 12:46 WIB