Formasi CPNS dan PPPK 2023: Guru dan Nakes Dapat Perhatian Khusus!

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Guru dan Nakes Dapat Perhatian Khusus

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Guru dan Nakes Dapat Perhatian Khusus

KotakuID – Berikut ini formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Guru dan Nakes yang menjadi perhatian khusus dan ternyata kuotanya membuat geleng-geleng.

Belum lama ini, banyak pertanyaan terkait bagaimana formasi CPNS dan PPPK 2023.

Walaupun seleksi CPNS dan PPPK 2023 belum resmi dibuka, akan tetapi pernyataan formasi dan berapa kuota yang disediakan pemerintah mendapatkan atensi dari masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Mendapatakan Skor Tinggi Dalam Tes SKD CPNS dan PPPK 2023!

Sebagai informasi bahwa formasi CPNS dan PPPK 2023 memang layak untuk dibahas dan didiskusikan secara lebih lanjut.

Karena, selain disebut ada kebijakan khusus untuk para guru dan tenaga kesehatan, formasi CPNS dan PPPK 2023 juga berkaitan erat dengan proses transisi dari kebijakan penghapusan tenaga hononer.

Dengan demikian, pada dasarnya, informasi mengenai CPNS dan PPPK 2023 sangat membantu para tenaga honorer. Yang mana disebut-sebut akan kehilangan pekerjaan karena akan dihapuskan.

Baca Juga: KEMENAG RI Resmi Umumkan Formasi CASN 2023, Ternyata Ada 4.125 Formasi

Tetapi, meskipun ada formasi CPNS dan PPPK 2023 yang cocok untuk para honorer yang status dan pekerjaannya akan dihapus.

Tampaknya, para pegawai honorer masih perlu menyesuaikan daftar formasi yang ada dan kuotanya lebih banyak untuk para guru dan nakes.

Lalu bagaimana dengan formasi CPNS dan PPPK 2023? Dikutip dari laman resmi MenPAN RB, disebutkan pemerintah telah menyediakan 572.496 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau ASN.

Kuota tersebut nantinya dibagi menjadi dua, yakni kuota untuk formasi CPNS dan PPPK yang ada di dalam instansi pemerintahan pusat.

Dan ada juga kuota untuk formasi CPNS dan PPPK yang ada di dalam instansi pemerintahan daerah.

Penetapan kuota formasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut diketahui setelah Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan terkait formasi CPNS dan PPPK akan berfokus pada pelayanan dasar yakni diperuntukkan bagi para guru dan nakes.

Kuotanya untuk para guru dan Nakes dalam formasi CPNS dan PPPK kali ini ada 80%, sedangkan 20% untuk umum.

Baca Juga: Ketidakpastian RUU ASN Tenaga Honorer di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ungkap Anas, dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.

Demikian informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Guru dan tenaga kesehatan (Nakes) yang bisa dapat perhatian khusus dan ternyata kuotanya bikin geleng-geleng.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru