Semakin Terjamin! PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

- Penulis

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin Terjamin PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

Semakin Terjamin PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

KotakuID – PPPK Guru akan semakin di jamin kesejahteraannya dengan adanya RUU ASN.

Hal ini karena, di dalam RUU ASN tersebut, ada jaminan pensiun untuk PPPK Guru.

Hal tersebut di bocorkan secara resmi oleh KemenPANRB dalam rapat uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang, 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga!

Sebelumnya, yaitu dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, PPPK tidak mempunyai jaminan pensiun.

Namun dalam RUU ASN, menurut KemenPANRB, kesejahteraan PPPK akan di gabungkan dengan PNS dalam konsep penghargaan serta pengakuan ASN.

“PPPK di berikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution,” tulis laman menpan.go.id tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasannya!

Meskipun jaminan pensiun bagi PPPK masih belum diatur di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Namun di dalam PP nomor 49 tahun 2018 yang merupakan penjabaran mengenai manajemen PPPK, batas usia pensiun PPPK sudah resmi di tetapkan.

Yaitu di dalam pasal 52 ayat 2, menyebutkan bahwa batas usia pensiun PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Seleksi CASN 2023, Ini Tanggal dan Formasinya!

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Diprioritaskan Pemerintah Dalam PPPK 2023, Ini Formasinya

Demikian informasi tentang jaminan pensiun PPPK dalam RUU ASN yang tidak lama lagi akan di sahkan. Serta batas usia pensiun PPPK untuk mendapatkan jaminan yang di maksud berdasarkan RUU ASN.

Jadi, bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023 jangan merasa khawatir jika PPPK nantinya tidak ada dana pensiun. Pasalnya, pemerintah berencana akan memberikan dana pensiun tidak hanya kepada PNS saja, namun PPPK juga akan mendapatkan tunjangan hari tua.

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru
Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?
Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?
Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan
Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks
Perempuan Taft: Tegas, Tangguh, dan Gak Mudah Goyah
Lambang Sila Ke-3 dan Nilai Persatuan Indonesia
Soft Skill Itu Apa Aja? Skill Wajib Biar Nggak Cuma Pintar Teori

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:33 WIB

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:24 WIB

Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:45 WIB

Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:52 WIB

Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:49 WIB

Perempuan Taft: Tegas, Tangguh, dan Gak Mudah Goyah

Berita Terbaru

Beasiswa

Mahasiswa KIP: Siapa Sih Mereka dan Apa Untungnya?

Jumat, 30 Jan 2026 - 17:48 WIB

Blogging

Cara Masak Genjer: Resep Lengkap & Praktis Buat Semua

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:50 WIB

Untuk Guru

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Kamis, 29 Jan 2026 - 17:33 WIB

Blogging

Komik: Hiburan yang Bawa Pesan Penting

Kamis, 29 Jan 2026 - 12:46 WIB