Besaran Gaji yang Akan Didapat oleh CPNS dan PPPK 2023, Yuk Intip!

- Penulis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS dan PPPK Sama sama Berstatus ASN Namun Keduanya Berbeda Ini Perbedaannya

PNS dan PPPK Sama sama Berstatus ASN Namun Keduanya Berbeda Ini Perbedaannya

KotakuID – Rencana pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut membuat para pencari kerja dan pelamar kerja sibuk untuk mencari info.

Bahkan ada yang melakukan cek and ricek terkait dengan formasi CPNS dan PPPK serta besaran gaji yang akan didapatkan.

Informasi mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 serta besaran gaji sangat perlu Anda ketahui. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus PNS mengundurkan diri karena tidak cocok dengan besaran gaji.

Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka, Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi!

DIlansir dari laman resmi BKN, dijelaskan jika pemerintah telah menyiapkan fitur tambahan di dalam portal SSCASN.

Fitur tersebut yakni berupa informasi detail terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023, ada juga infromasi seputar penghasilan yang akan diterima, jenjang dan kelas jabatan sampai uraian tugas.

Penambahan fitur sebagaimana yang telah di jelaskan di atas dipercaya bisa mencegah adanya kasus PNS pengunduran diri.

Baca Juga: Bikin Kaget! Total Gaji PPPK Penuh Waktu Hampir Mendekati 2 Digit

Dilansir dari laman resmi Kemenag, seleksi CPNS 2023 telah membuka lowongan dengan sebesar-besarnya bagi calon pegawai PPPK.

Hal ini dilakukan untuk melakukan optimalisasi pegawai honorer yang sebagian besar tidak lulus dalam seleksi PPPK.

Dalam hal ini, pemerintah nantinya akan membuka kesempatan bagi calon pegawai PPPK sebesar 80%. Dan untuk sisanya yaitu 20% bagi pelamar yang berasal dari unsur fresh graduate.

Baca Juga: PPPK Part Time Akan Menggantikan Tenaga Honorer, Ini Alasannya!

Selain itu, ada juga pembagian formasi yang lebih memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja dan pengabdian para guru serta Nakes di Indonesia.

Sementara itu, formasi CPNS dan PPPK Kemenag diprediksikan lebih memprioritaskan guru dan Nakes.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya

Hal ini, sebagaimana dengan penjelasan MenPAN-RB bahwa pengadaan CPNS dan PPPK 2023 berfokus dalam memberikan peluang untuk guru dan nakes. Yakni sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.

Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PNS?

Dengan merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji yang akan di terima PNS lulusan SMA dan SMK sederajat yakni sekitar Rp 2.02.200 hingga Rp 3.820.000.

Sementara itu, untuk besaran gaji yang akan di terima PNS lulusan Sarjana (S1) sekitar Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.

Berita Terkait

Materi Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka Semester 1
Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal
Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami
11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna
Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!
Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan
Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:39 WIB

Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:34 WIB

Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WIB

11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:26 WIB

Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:51 WIB

Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terbaru